(0435)8526697
dungingioffice@gamil.com
Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dungingi | Layanan Non Perijinan

KTP

Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Pendaftaran KTP Baru Untuk Usia 17 Tahun

  • Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat
  • Bukti Pelunasan PBB
  • Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
  • Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
  • Melakukan Pendadftaran dan Perekaman Data di Pos Pelayanan DISPENDUKCAPIL Kecamatan Setempat

2. Pendaftaran KTP Dari Luar Kota

  • Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat Dengan Menunjukan Bukti Surat Pindah Dari Kota Asal
  • Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
  • Bukti Pelunasan PBB
  • Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
  • Melakukan Pendaftaran KTP Dengan Menunjukan KTP Asli Dari Daerah Asal.
  • Sumber : Dispendu Capil Kota Semarang

3. Prosedur / SOP

  • Masyarakat meyiapkan dokumen persyaratan termasuk pengantar RT RW dan Pelunasan PBB
  • Masyarakat mendatangani kantor kelurahan sesuai domisili
  • kelurahan Akan memberikan pengantar KTP
  • Setelah mendapatkan pengantar KTP masyarakat mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekaman
  • atau bisa langsung menuju ke dinas catatan sipil

4. Biaya

  • GRATIS

5. Waktu

  • 15 Menit Setelah berkas dinyatakan lengkap